1
1
Lampung – Penanganan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kegagalan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), berbagai kalangan menilai proses hukum yang berjalan terkesan berlarut-larut dan belum memberikan kepastian yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum LPKSM-GML, Saefunnaim atau yang akrab disapa Kang Ay, menerbitkan Surat Terbuka yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pihak terkait lainnya.
Dalam surat bernomor 112/ST-LPKSM-GML/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 itu, Kang Ay meminta agar berkas perkara Kakek Mujiran dipisahkan dari tersangka lainnya sehingga memungkinkan penerapan keadilan restoratif secara khusus terhadap dirinya.
Menurut Kang Ay, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung pertimbangan kemanusiaan. Terlebih, Kakek Mujiran merupakan warga lanjut usia yang telah mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak PTPN yang sebelumnya melaporkan perkara tersebut.
“Penerapan keadilan restoratif bersifat individual. Tidak harus menunggu seluruh pihak dalam satu perkara memenuhi syarat yang sama. Dalam kasus Kakek Mujiran, unsur perdamaian telah tercapai dan korban telah memberikan maaf,” tegas Kang Ay dalam surat terbukanya.
LPKSM-GML juga menyoroti peran aktif Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang telah memfasilitasi dialog dan mediasi antara kedua belah pihak hingga tercapainya kesepakatan damai secara sukarela.
Selain alasan yuridis, Kang Ay menegaskan bahwa aspek kemanusiaan harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, melanjutkan proses pidana terhadap seorang lansia yang telah berdamai dengan pihak korban hanya akan menimbulkan beban sosial baru tanpa memberikan manfaat nyata bagi penegakan hukum.
Melalui surat terbuka tersebut, LPKSM-GML secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk memisahkan berkas perkara Kakek Mujiran, menerapkan keadilan restoratif, serta menghentikan proses hukum terhadap dirinya sesuai kewenangan dan tahapan perkara yang sedang berjalan.
“Keadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal menghadirkan kemanfaatan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Kami berharap para pemangku kebijakan dapat melihat persoalan ini secara jernih demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Kang Ay.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kasus Kakek Mujiran sendiri terus menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat yang berharap adanya penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Abah Goteng