Mediasi Konflik Agraria Mesuji Kembali Deadlock, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan PT BSMI dan PT LIP.
Mesuji – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji berdasarkan Surat Bupati Mesuji Nomor 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026 tertanggal 22 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan (deadlock).
Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji itu dihadiri berbagai unsur strategis, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta perwakilan pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Mesuji bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pertanahan, stabilitas keamanan, hingga kepentingan masyarakat yang telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun.
Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com sekaligus Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan jajaran Polres Mesuji, khususnya Intelkam, yang telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.
“Mediasi merupakan langkah penting untuk membuka ruang komunikasi yang adil dan konstruktif. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Namun sangat disayangkan, mediasi tersebut kembali berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan konkret,” ujar Nurjaman.
Menurutnya, kegagalan mediasi menjadi peringatan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak agar tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Masyarakat Lanjutkan Reklaming
Sehari setelah mediasi dinyatakan gagal, masyarakat langsung melanjutkan aksi reklaming atau penguasaan kembali lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, warga memasuki areal perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, O:41, dan O:42. Mereka juga mendirikan tenda di Blok O:42 sebagai simbol penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan ataupun anarkis, melainkan bentuk tindak lanjut atas berbagai rekomendasi penyelesaian yang sebelumnya pernah disampaikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), sekaligus sebagai respons terhadap tidak adanya penyelesaian konkret dari pihak perusahaan.
Warga berpendapat bahwa dugaan wanprestasi serta berbagai persoalan hukum yang mereka nilai belum diselesaikan perusahaan menjadi alasan kuat bagi mereka untuk kembali menguasai lahan tersebut.
“Kami sudah menempuh berbagai cara. Demonstrasi sudah, musyawarah sudah, berbagai aspirasi juga sudah kami sampaikan. Tetapi hingga kini belum ada penyelesaian nyata,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Sikap Resmi Masyarakat
Pada 30 Juli 2026, di hadapan personel Intelkam Polres Mesuji yang melakukan pemantauan langsung di lapangan, masyarakat menyampaikan sejumlah pernyataan sikap kepada pihak keamanan perusahaan.
Masyarakat menyatakan belum melakukan pemanenan hasil kebun dan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik. Mereka menegaskan apabila tidak ada penyelesaian, pemanenan akan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan bersama guna menghindari tuduhan maupun kesalahpahaman.
Warga juga menyampaikan bahwa hasil panen nantinya hanya dimaksudkan sebagai bentuk penggantian atas hak dan kerugian yang mereka klaim alami selama bertahun-tahun. Setelah itu, berbagai skema penyelesaian lanjutan seperti kemitraan ataupun sistem bagi hasil masih dapat dibicarakan.
Selain itu, masyarakat menolak tuduhan melakukan penyerobotan lahan dan menegaskan bahwa mereka hanya mengambil kembali tanah yang diyakini sebagai hak mereka. Mereka juga meminta perusahaan menempuh jalur hukum terhadap pihak penerbit izin apabila merasa dirugikan.
Persoalan batas lahan, termasuk keberadaan tanggul gajah yang selama ini disebut menjadi salah satu sumber konflik, juga dinilai harus menjadi bagian dari penyelesaian secara menyeluruh.
Bagi masyarakat, perjuangan tersebut bukan hanya mengenai kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan keluarga mereka.
Klaim Penguatan Posisi Hukum
Masyarakat juga mengacu pada hasil mediasi yang pernah berlangsung di Polres Mesuji pada 29 Januari 2019. Dalam forum tersebut, menurut keterangan masyarakat, dilakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan yang mereka ajukan.
Mereka menyatakan hasil verifikasi saat itu menyimpulkan dokumen yang dimiliki sah dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah dan tetap menjaga situasi keamanan.
Situasi Masih Kondusif
Hingga saat ini aparat kepolisian melalui Intelkam Polres Mesuji masih melakukan pemantauan secara intensif guna menjaga keamanan di lokasi sengketa.
Sementara itu, pihak keamanan perusahaan disebut menyatakan akan melaporkan seluruh perkembangan kepada manajemen serta menghormati aspirasi masyarakat, termasuk permintaan agar setiap aktivitas pemanenan dilakukan secara terbuka apabila nantinya terjadi.
Meski demikian, konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut masih menyimpan potensi eskalasi apabila belum ditemukan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kalau jalur damai tidak dihargai, kami harus bagaimana lagi? Kami tidak punya pilihan selain terus memperjuangkan hak kami di lapangan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) belum menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan masyarakat maupun hasil mediasi tersebut. Tribuanamuda.com tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Baidi Mesuji


