Popular Posts

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibongkar, Penjaga Kafe di Bandar Lampung Jadi Tersangka.

 

Pringsewu — Aparat Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap komplotan pencurian kabel listrik milik PLN yang beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Salah satu pelaku yang diamankan adalah AI (41), seorang penjaga kafe di Kota Bandar Lampung.

AI ditangkap saat tengah bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, yang diduga kuat terlibat aktif dalam aksi pencurian bersama lima rekannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa komplotan ini berjumlah enam orang dengan peran yang terstruktur. Ada yang bertugas memotong kabel, menarik dari lokasi, hingga menjual hasil curian. AI diketahui berperan dalam proses penarikan dan pengangkutan kabel.

“Kelompok ini sudah beraksi di sedikitnya lima titik di wilayah Pringsewu,” ungkap Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik di Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN di sekitar Puskesmas Gading Rejo.

Para pelaku menjalankan aksinya secara berani, tidak hanya pada malam hari tetapi juga di siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan pencurian dengan dalih menambah keberanian.

Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi luas di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu sendiri, tercatat sedikitnya 13 laporan terkait pencurian kabel listrik.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp