Popular Posts

ALUN Desak Kejelasan Kerja Sama TAHURA Senami, DPRD Batanghari Siap Turun Tangan: Krisis Lingkungan Makin Mendesak.

 

Batanghari, Senin (4/5/2026) – Tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari kian menguat. Perkumpulan Afresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) resmi mengguncang ruang publik setelah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, menuntut kejelasan atas mandeknya proses kerja sama pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (Senami) yang diajukan sejak akhir 2025.

Ketua DPK ALUN, Anda Suganda, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan dorongan serius untuk mencari solusi konkret.

“Kami hadir untuk mediasi, bukan konflik. Tujuan kami jelas: membantu pemerintah, menyelamatkan hutan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

TAHURA Senami di Ambang Krisis Ekologis

Data lapangan yang dipaparkan ALUN menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan dan tak bisa lagi ditunda penanganannya:

65% kawasan berubah menjadi kebun kelapa sawit

30% menjadi kebun karet

4% ladang masyarakat

1% tersisa sebagai hutan muda

Dari total luas sekitar 15.830 hektare, angka tersebut mengindikasikan bahwa Tahura Senami telah memasuki fase darurat ekologis, akibat perambahan dan alih fungsi lahan yang masif serta sistematis.

DPRD Batanghari Siap Bertindak

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Asropi, SE, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait. Jika ada proses kerja sama yang mandek, harus ada penjelasan. DPRD hadir untuk mengawasi dan menjembatani aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD mulai mengambil peran aktif dalam membongkar stagnasi birokrasi yang selama ini dikeluhkan.

ALUN Tegaskan: Bukan Konflik, Tapi Solusi

ALUN menekankan bahwa seluruh langkah yang dilakukan berada dalam kerangka kolaboratif:

Di bawah pengelolaan bersama

Mendukung pemerintah daerah

Tanpa menciptakan konflik

Gerakan ini diposisikan sebagai aksi kepedulian lingkungan untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini berada di kawasan.

Langkah Nyata: Pendataan hingga Penataan

Sebagai bentuk keseriusan, ALUN telah menyiapkan langkah strategis:

Pendataan menyeluruh masyarakat dalam kawasan Tahura

Pembentukan kelompok masyarakat berbasis legalitas

Penyusunan sistem penanganan kehutanan berkelanjutan

Langkah ini dinilai sebagai fondasi awal menuju penataan kawasan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Landasan Hukum Jelas, Tinggal Implementasi

Pengajuan kerja sama ini berpijak pada regulasi nasional:

PP Nomor 36 Tahun 2010

Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016

UU Nomor 23 Tahun 2014

UU Nomor 1 Tahun 2022

Kerangka hukum tersebut membuka ruang pengelolaan kolaboratif yang mampu:

Melindungi aset negara

Memberikan kepastian hukum

Meningkatkan PAD secara sah

Ekonomi dan Lingkungan Bisa Sejalan

ALUN menilai, jika dikelola dengan benar:

Masyarakat mendapat penghasilan legal

Pemerintah memperoleh PAD

Hutan tetap terjaga

Ini menjadi titik temu antara kepentingan lingkungan, hukum, dan ekonomi.

Apresiasi Disertai Catatan Kritis

ALUN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, namun juga menyoroti adanya mandeknya penanganan di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memperlambat penyelesaian di lapangan.

Publik Menunggu, Media Mengawal

Audiensi berlangsung kondusif, tetapi substansi persoalan masih jauh dari selesai. Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah:

Apakah ini akan menjadi titik balik penyelamatan Tahura Senami, atau kembali terjebak dalam lambannya birokrasi?

Tribuana Muda Media Network memastikan:

fakta akan terus diungkap, dan kebenaran tidak akan dibungkam.

#UNGKAPFAKTA

#SELAMATKAN_TAHURA

#PADUNTUKDAERAH

#LAWANPERAMBAHAN

 

Laporan: Anda S. – Tribuanamuda.com Batanghari, Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp