1
1
Sumber: Tribuanamuda.com
WAY KANAN — Dewan Pimpinan Cabang Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Kabupaten Way Kanan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan terkait pembangunan tower menara telekomunikasi di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Surat bernomor 048/LSM-GPRI/DPC/WK/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPC LSM GPRI Way Kanan, Rike Ependi SH, melalui Sekretaris Candra. Dalam surat itu, pihak LSM GPRI meminta penjelasan terkait legalitas dan perizinan pembangunan tower yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi sosial kontrol terhadap pemerintah maupun pihak swasta, sekaligus menindaklanjuti hasil investigasi tim LSM GPRI di lapangan.
Dalam isi surat, LSM GPRI mempertanyakan apakah pembangunan tower menara tersebut telah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Way Kanan, termasuk izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Selain itu, tim investigasi LSM GPRI mengaku menemukan dugaan kejanggalan dalam proses administrasi izin lingkungan. Dugaan tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan tanda tangan warga di sekitar lokasi pembangunan tower menara.
“Kami meminta kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tim investigasi kami terkait pembangunan tower menara di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan,” demikian kutipan isi surat klarifikasi tersebut.
LSM GPRI juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LSM GPRI Kabupaten Way Kanan juga menduga tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan tower menara tersebut, sehingga memunculkan keresahan di lingkungan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Way Kanan maupun pihak pelaksana pembangunan tower menara belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM GPRI tersebut.
Abah Goteng