Sumur Bor Dana Desa 2021 di Bukit Gemuruh Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Manfaat Anggaran.
WAY KANAN – Fasilitas air bersih berupa sumur bor yang dibangun melalui Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga belum berfungsi secara optimal. Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga mengenai efektivitas pemanfaatan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek pembangunan satu unit sumur bor yang tercantum pada papan informasi kegiatan berada di Dusun 4, melayani wilayah Dusun Ribu-Ribu dan Dusun Bangun Rejo. Namun hingga kini, sejumlah warga mengaku belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Padahal, pembangunan sumur bor merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap air bersih, terutama di wilayah yang kerap mengalami kesulitan air saat musim kemarau. Dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, fasilitas tersebut semestinya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak proyek dinyatakan selesai.
Kondisi yang terjadi di lapangan justru menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah ketidakberfungsian sumur bor disebabkan oleh kerusakan teknis, minimnya pemeliharaan, rendahnya kualitas pekerjaan, atau terdapat persoalan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat? Hingga berita ini disusun, jawaban atas pertanyaan tersebut belum diperoleh.
Akibat belum berfungsinya sumur bor, warga Dusun Ribu-Ribu dan Dusun Bangun Rejo masih harus mencari sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Situasi ini menjadi beban tersendiri, terutama ketika musim kemarau menyebabkan ketersediaan air semakin terbatas.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kampung Bukit Gemuruh dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek tersebut. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui penyebab fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara belum dapat dimanfaatkan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Way Kanan diharapkan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan, fungsi instalasi, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dana Desa merupakan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apabila ditemukan kendala teknis, pemerintah diharapkan segera melakukan perbaikan. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kampung Bukit Gemuruh maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Abah Goteng


