Diduga Menghindari Konfirmasi, Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 2 Parerejo Minta Diaudit: Transparansi Dipertanyakan.
PRINGSEWU – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kepala SD Negeri 2 Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diduga menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan JurnalLampung bersama tim investigasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.
Upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers setelah muncul dugaan kejanggalan pada penggunaan anggaran Dana BOS, terutama pada pos perawatan gedung sekolah dan pengadaan buku perpustakaan yang nilainya tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
Tim investigasi telah mendatangi SD Negeri 2 Parerejo untuk meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar pihak sekolah memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi sekaligus menjelaskan penggunaan anggaran kepada publik.
Namun, hingga peliputan selesai, kepala sekolah belum dapat ditemui dan belum memberikan penjelasan resmi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, saat dihubungi melalui telepon, kepala sekolah menyampaikan bahwa pengelolaan administrasi Dana BOS telah diserahkan kepada bendahara sekolah. Meski demikian, saat wartawan kembali melakukan konfirmasi langsung di sekolah, baik penjelasan rinci maupun dokumen pendukung mengenai penggunaan anggaran belum berhasil diperoleh.
Di sisi lain, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial AD mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik buku perpustakaan dengan besarnya anggaran pengadaan yang telah dialokasikan.
“Kalau masalah buku perpustakaan itu saya melihat tidak sesuai pembelanjaannya dengan anggaran yang diperuntukkan sesungguhnya. Saya juga melihat ada beberapa buku yang seperti hanya diganti sampulnya saja,” ujar AD kepada wartawan.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh pihak sekolah maupun aparat pengawas yang berwenang.
Selain persoalan buku perpustakaan, penggunaan anggaran pada pos perawatan gedung sekolah juga dinilai perlu mendapat perhatian. Audit lapangan diperlukan untuk memastikan apakah realisasi pekerjaan telah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan ketentuan penggunaan Dana BOS.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi, bukan sekadar asumsi.
Atas dasar itu, media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SD Negeri 2 Parerejo Tahun Anggaran 2024–2025. Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TIM Investigasi/Abah Goteng)


