1
1
Batanghari, Senin (4/5/2026) – Tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari kian menguat. Perkumpulan Afresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) resmi mengguncang ruang publik setelah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, menuntut kejelasan atas mandeknya proses kerja sama pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (Senami) yang diajukan sejak akhir 2025.
Ketua DPK ALUN, Anda Suganda, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan dorongan serius untuk mencari solusi konkret.
“Kami hadir untuk mediasi, bukan konflik. Tujuan kami jelas: membantu pemerintah, menyelamatkan hutan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
TAHURA Senami di Ambang Krisis Ekologis
Data lapangan yang dipaparkan ALUN menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan dan tak bisa lagi ditunda penanganannya:
65% kawasan berubah menjadi kebun kelapa sawit
30% menjadi kebun karet
4% ladang masyarakat
1% tersisa sebagai hutan muda
Dari total luas sekitar 15.830 hektare, angka tersebut mengindikasikan bahwa Tahura Senami telah memasuki fase darurat ekologis, akibat perambahan dan alih fungsi lahan yang masif serta sistematis.
DPRD Batanghari Siap Bertindak
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Asropi, SE, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait. Jika ada proses kerja sama yang mandek, harus ada penjelasan. DPRD hadir untuk mengawasi dan menjembatani aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD mulai mengambil peran aktif dalam membongkar stagnasi birokrasi yang selama ini dikeluhkan.
ALUN Tegaskan: Bukan Konflik, Tapi Solusi
ALUN menekankan bahwa seluruh langkah yang dilakukan berada dalam kerangka kolaboratif:
Di bawah pengelolaan bersama
Mendukung pemerintah daerah
Tanpa menciptakan konflik
Gerakan ini diposisikan sebagai aksi kepedulian lingkungan untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini berada di kawasan.
Langkah Nyata: Pendataan hingga Penataan
Sebagai bentuk keseriusan, ALUN telah menyiapkan langkah strategis:
Pendataan menyeluruh masyarakat dalam kawasan Tahura
Pembentukan kelompok masyarakat berbasis legalitas
Penyusunan sistem penanganan kehutanan berkelanjutan
Langkah ini dinilai sebagai fondasi awal menuju penataan kawasan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Landasan Hukum Jelas, Tinggal Implementasi
Pengajuan kerja sama ini berpijak pada regulasi nasional:
PP Nomor 36 Tahun 2010
Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 1 Tahun 2022
Kerangka hukum tersebut membuka ruang pengelolaan kolaboratif yang mampu:
Melindungi aset negara
Memberikan kepastian hukum
Meningkatkan PAD secara sah
Ekonomi dan Lingkungan Bisa Sejalan
ALUN menilai, jika dikelola dengan benar:
Masyarakat mendapat penghasilan legal
Pemerintah memperoleh PAD
Hutan tetap terjaga
Ini menjadi titik temu antara kepentingan lingkungan, hukum, dan ekonomi.
Apresiasi Disertai Catatan Kritis
ALUN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, namun juga menyoroti adanya mandeknya penanganan di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memperlambat penyelesaian di lapangan.
Publik Menunggu, Media Mengawal
Audiensi berlangsung kondusif, tetapi substansi persoalan masih jauh dari selesai. Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah:
Apakah ini akan menjadi titik balik penyelamatan Tahura Senami, atau kembali terjebak dalam lambannya birokrasi?
Tribuana Muda Media Network memastikan:
fakta akan terus diungkap, dan kebenaran tidak akan dibungkam.
#UNGKAPFAKTA
#SELAMATKAN_TAHURA
#PADUNTUKDAERAH
#LAWANPERAMBAHAN
Laporan: Anda S. – Tribuanamuda.com Batanghari, Jambi