Popular Posts

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan, Tersandung Korupsi Dana PI Rp271 Miliar.

 

Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) dengan nilai fantastis mencapai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada, 28 April 2026, usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama. Dalam perkara tersebut, Arinal diduga memiliki peran penting saat menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di perusahaan daerah tersebut.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga bergerak cepat dengan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat hak milik dengan total nilai mencapai Rp35,58 miliar.

Atas dugaan tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana strategis daerah tersebut.

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp