Popular Posts

Kejari Lampung Tengah Telusuri Dana BOS SD 2020–2025 dan Pengadaan Chromebook, YLPK PERARI Minta Pengusutan Menyeluruh.

 

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus mendalami penyelidikan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah untuk periode 2020–2025. Penyelidikan tersebut juga menyasar proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik karena dinilai menyisakan sejumlah persoalan.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya Hendri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Devira yang diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lampung Tengah.

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengapresiasi langkah Kejari Lampung Tengah yang mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Besarnya anggaran Dana BOS seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Namun kenyataannya, masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya,” ujar Yunisa.

Ia meminta Kejari melakukan audit investigatif secara komprehensif terhadap penggunaan Dana BOS SD selama periode 2020 hingga 2025. Menurutnya, seluruh sekolah penerima Dana BOS yang diduga memiliki indikasi penyimpangan perlu menjadi objek pemeriksaan.

“Jangan hanya berpatokan pada laporan administrasi. Telusuri fakta di lapangan, periksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan, dan ungkap apabila memang ditemukan penyimpangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain Dana BOS, Yunisa juga menyoroti pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya telah menjadi sorotan. Ia menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat sejumlah catatan terkait pengadaan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan kebutuhan serta indikasi kelebihan pembayaran.

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu menilai seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, distribusi hingga pemanfaatan perangkat, perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

YLPK PERARI menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang. Menurut Yunisa, seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jika hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujar Yunisa.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan, YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan hingga memperoleh kepastian hukum.

“Keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan hukum merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses penyelidikan belum memberikan keterangan resmi. Proses yang dilakukan Kejari Lampung Tengah masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana atau pihak yang bertanggung jawab sampai terdapat hasil proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Penulis: Hermansyah S. Raya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp