Perluasan Kandang Ayam Mitra PT Japfa di Parakan Salak Disorot, Diduga Langgar Aturan PBG dan SLF.
SUKABUMI, 24 Juni 2026 – Proyek perluasan peternakan ayam broiler milik salah satu mitra PT Japfa di Kampung Cikadutonggoh RT 004 RW 005, Desa Sukatani, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Pembangunan kandang baru diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan penting sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut mengemuka setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil konfirmasi, pengawas peternakan bernama Ade mengakui bahwa proyek perluasan kandang tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan maupun perluasan bangunan.
“Akan berbicara dulu dengan pemilik kandang ayam tersebut, yang saat ini belum ada di lokasi,” ujar Ade saat ditemui.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan administratif. Padahal, transparansi perizinan merupakan bagian penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang semestinya dapat diketahui publik.
Ironisnya, aparat pemerintah setempat justru mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut. Kepala Desa Sukatani, Ujang Suryana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya belum tahu, nanti akan saya cek melalui bagian terkait,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Rosidi dari Satpol PP Kecamatan Parakan Salak.
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” katanya singkat.
Jika benar pembangunan dan penambahan kandang dilakukan tanpa PBG dan SLF, maka aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 1 angka 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang wajib dimiliki pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis.
Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan di tengah belum adanya dokumen perizinan memunculkan tanda tanya besar. Pengawasan dari instansi terkait pun dipertanyakan. Sebab, bangunan peternakan skala komersial tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan konstruksi, dampak lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra PT Japfa belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek perluasan kandang tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang di Kabupaten Sukabumi diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik pembangunan yang berjalan di luar koridor hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, kepatuhan terhadap perizinan tidak boleh hanya menjadi kewajiban bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan berskala usaha dibiarkan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Dede


