Skandal Dugaan Honorer Fiktif Kota Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka.
Lampung Tengah – Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan bergulir dan menjadi perhatian publik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka, 20 Juni 2026.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengangkatan ratusan tenaga honorer saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat 387 tenaga honorer yang diangkat tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Polda Lampung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses hukum yang panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen hingga gelar perkara telah dilakukan sebelum penyidik meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Saudara W telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi unsur minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Seiring dengan penetapan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada mekanisme pengangkatan ratusan tenaga honorer yang diduga bermasalah. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana nama-nama tersebut dapat masuk ke dalam sistem dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses tersebut.
Penyidik diketahui telah menerima dokumen perhitungan kerugian negara. Namun, rincian hasil audit tersebut belum dipublikasikan secara lengkap. Aparat penegak hukum memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini tak hanya menyeret nama seorang pejabat tinggi, tetapi juga membuka sorotan terhadap tata kelola kepegawaian dan pengawasan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Publik pun menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada satu tersangka atau berkembang mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Di tengah bergulirnya proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap pengungkapan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas guna memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Abah Goteng


